PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-12-2011 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR...
Pasal 12
(1) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat terbuat dari: a. kaca; atau b. plastik yang berupa Polietilen (PE), Polipropilen (PP), Polietilen Tereftalat (PET), Polivinil Khlorida (PVC), atau Polikarbonat (PC). (2) Kemasan AMDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemasan sekali pakai dan terbuat dari plastik, harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan;
- tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan; dan
- tidak boleh diisi ulang. b. kemasan pakai ulang yang terbuat dari:
- plastik harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) memenuhi syarat tara pangan (food grade) dan bertanda tara pangan; b) kekuatan memenuhi syarat uji; c) tahan suhu minimal 55 0C, dengan waktu kontak minimal 15 detik; d) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan desinfektan;
- kaca harus: a) sesuai dengan SNI 12-0037-1987 atau revisinya; b) kekuatan memenuhi syarat uji; dan c) tidak bereaksi terhadap bahan pencuci dan disinfektan.
