PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 96-m-ind-per-10-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf c wajib melakukan atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi. (2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk: a. penebitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib.
