Pasal 2
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b atau huruf c, masing-masing harus memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Menteri ini dan melaporkan perkembangan proses akreditasi dimaksud kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian. (2) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji
yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG SNI 7655:2010 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal 19 Desember 2013. (3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
