PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 2
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini. (2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan gugur demi hukum.
