PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Gula Kristal Rafinasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01- 3140.2-2006. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Gula Kristal Rafinasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01- 3140.2-2006.
