PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 94-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI...
Pasal 2
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/peralatan IKM TPT dan IKM Alas Kaki dalam rangka penyelamatan dan peningkatan daya saing IKM TPT dan IKM Alas Kaki nasional.
