PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang berasal dari impor dan memasuki daerah Pabean INDONESIA wajib memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan melampirkan Mill Certificate. (2) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berasal dari impor, dalam rangka pengawasan pabean dapat dilakukan pengambilan contoh produk untuk dilakukan pengujian sesuai SNI;
