PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 90/M-IND/PER/8/2010 6
