PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 90-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI...
Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (2) Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Petunjuk Teknis.
