Pasal 20
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Berdasarkan hasil VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Lembaga Pelaksana Verifikasi menerbitkan LHVKI melalui SIINas paling lama 5 (lima) hari kerja sejak data dan dokumen dinilai lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Perusahaan Industri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (3) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. identitas Perusahaan Industri; b. kapasitas produksi per tahun berdasarkan Perizinan Berusaha; c. kapasitas produksi per tahun berdasarkan hasil VKI; d. kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi dalam 1 (satu) tahun berdasarkan izin; dan e. kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi dalam 1 (satu) tahun berdasarkan hasil VKI. (4) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan.
Pasal 21
Perusahaan Industri yang melakukan perluasan bidang usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor harus mengajukan permohonan VKI baru.
