PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR...
Pasal 19
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan data dan dokumen; dan b. kondisi di lapangan. (2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian: a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi.
