Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
(1) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan dengan ketentuan: a. paling banyak 40% (empat puluh persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan dalam negeri; atau b. paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari harga pembelian untuk mesin dan/atau peralatan buatan luar negeri. (2) Nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk masing-masing perusahaan setiap periode tahun anggaran. (3) Dalam hal mesin dan/atau peralatan dibeli dari luar negeri dengan menggunakan valuta asing, penghitungan nilai penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan dilakukan dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat pembelian.
