PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
(1) Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (2) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan. (3) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali periode tahun anggaran untuk Industri Kecil dan Industri Menengah yang sama.
