PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 39
BAB 5 — LARANGAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dapat dikecualikan bagi pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang dilakukan oleh pihak bank atau lembaga keuangan bukan bank akibat dari Penerima melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian.
