PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 38
BAB 5 — LARANGAN
(1) Pemohon dilarang: a. memberikan keterangan, surat, bukti, atau dokumen lainnya yang tidak benar; dan b. mengajukan permohonan untuk mesin dan/atau peralatan yang pernah mengikuti Restrukturisasi.
(2) Penerima dilarang melakukan pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan mesin dan/atau peralatan yang telah mendapatkan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan kepada pihak lain untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya dana penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
