PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Restrukturisasi bertujuan untuk: a. meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk; b. memperkuat kemampuan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah; dan c. meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah.
