PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
(1) Tata cara pelaksanaan Restrukturisasi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. permohonan; b. verifikasi permohonan; c. penetapan; dan d. realisasi pencairan. (2) Waktu pelaksanaan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
