Pasal 15
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. perwakilan pegawai dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal; b. perwakilan pegawai dari unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian; c. perwakilan pegawai dari unit kerja yang membidangi pengawasan internal di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian; dan d. tenaga ahli. (3) Tim teknis dalam membantu Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas sebagai berikut: a. melakukan penilaian hasil verifikasi LPP;
b. mengusulkan Pemohon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Penerima; c. menyusun surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; d. menyelenggarakan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan; e. menyampaikan stiker persetujuan; dan f. tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
