PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan
- memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 5 (lima) digit bidang jasa konsultasi manajemen.
