PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Pasal 12
BAB 2 — PELAKSANAAN RESTRUKTURISASI
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan melalui pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
