PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-9-2009 Tahun 2009 tentang SISTEM HARMONISASI GLOBAL...
Pasal 8
BAB 2 — PENERAPAN GHS
(1) Pernyataan Bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dicantumkan secara urut berdasarkan tingkat bahaya.
(2) Pernyataan Bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di bawah Piktogram Bahaya GHS dan harus dapat terbaca dengan jelas.
