PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR...
Pasal 14
Pelaku usaha, LSPro dan atau Laboratorium penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
