PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 87-m-ind-per-12-2013 Tahun 2013 tentang TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR...
Pasal 10
(1) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 dilarang beredar. (2) Minyak Goreng Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan/atau Pasal 7 harus ditarik dari peredaran oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
