Pasal 5
pasal.id
Perusahaan Pemilik API-U mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan Formulir IIg sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan paling sedikit melampirkan dokumen berupa: a. copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U); b. copy Tanda Daftar Perusahaan(TDP); c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP); d. copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis; f. copy kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan Industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya; g. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra; h. daftar isian perusahaan dengan menggunakan Formulir IIb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang diinput dan dicetak dari SIINas; i. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. Kebutuhan barang untuk 1 (satu) tahun penjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; k. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIi tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; l. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan m. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
