Pasal 4
pasal.id
(1) Perusahaan Pemilik API-P mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan Formulir IIa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan paling sedikit melampirkan dokumen berupa: a. copy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); b. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP); c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); e. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis; f. daftar isian perusahaan yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan
menggunakan Formulir IIc a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h. kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IId tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i. laporan produksi dan realisasi Impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan k. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal Perusahaan Pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang jasa, wajib menyampaikan: a. copy kontrak kerja sama dengan perusahaan mitra pengguna jasa perusahaan tersebut yang memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya atas barang yang akan diimpor; dan b. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra.
