Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap Ubin Keramik kualitas pertama dan Ubin Keramik bukan kualitas pertama hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. Ubin Keramik mosaik dan/atau Ubin Keramik dekoratif (seperti listelo atau inserto);
b. Ubin Keramik asal impor dengan klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. Ubin Keramik asal impor dengan klasifikasi produk dan nomor pos tarif/HS Code sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), yang merupakan:
- contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI Ubin Keramik, dengan jumlah maksimum 60 (enam puluh) keping per contoh dan/atau luas permukaan 2 m2;
- contoh uji dalam rangka penelitian dan pengembangan, dengan jumlah maksimum 100 (seratus) keping; atau
- contoh barang untuk pameran, dengan luas permukaan maksimum 1000 m2, yang terdiri dari berbagai ukuran dan tipe, dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan; atau d. Ubin Keramik sebagai barang ekspor.
