Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN WAJIB
(1) Memberlakukan SNI Ubin Keramik secara wajib untuk: a. Ubin Keramik kualitas pertama; dan b. Ubin Keramik bukan kualitas pertama. (2) Pemberlakuan SNI Ubin Keramik secara wajib untuk Ubin Keramik kualitas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai SNI ISO 13006:2010 dengan nomor pos tarif/Harmonize System (HS) Code sebagai berikut: Klasifikasi Produk Nomor Pos Tarif/HS Code Ubin Keramik kualitas pertama Ex. 6907.10.10.00 Ex. 6907.10.90.00 Ex. 6907.90.10.00 Ex. 6907.90.90.00 Ex. 6908.10.10.00 Ex. 6908.10.90.00 Ex. 6908.90.11.00
Ex. 6908.90.19.00 Ex. 6908.90.91.00 Ex. 6908.90.99.00 (3) Pemberlakukan SNI Ubin Keramik secara wajib untuk Ubin Keramik bukan kualitas pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan persyaratan mutu SNI ISO 13006:2010 dengan nomor pos tarif/HS Code sebagai berikut: Klasifikasi Produk Nomor Pos Tarif/HS Code Ubin Keramik bukan kualitas pertama Ex. 6907.10.10.00 Ex. 6907.10.90.00 Ex. 6907.90.10.00 Ex. 6907.90.90.00 Ex. 6908.10.10.00 Ex. 6908.10.90.00 Ex. 6908.90.11.00 Ex. 6908.90.19.00 Ex. 6908.90.91.00 Ex. 6908.90.99.00 (4) Persyaratan mutu SNI ISO 13006:2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
