Pasal 37
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/ PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/ PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib, yang khusus mengatur Ubin Keramik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/ PER/1/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/9/2015 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Keramik secara Wajib, yang khusus mengatur Ubin Keramik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
