PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPPT-SNI Ubin Keramik yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diberlakukan; dan b. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan SPPT- SNI Ubin Keramik dan masih dalam proses sertifikasi atau pengujian, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
