PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 85-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional...
Pasal 28
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Post Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. uji petik atau pemeriksaan Ubin Keramik yang telah diproduksi, yang dilakukan di gudang produksi dan/atau gudang importir; b. pemeriksaan terhadap realisasi produksi dan/atau importasi Ubin Keramik dan alur distribusinya; c. pemeriksaan di pabrik dan/atau di pasar; dan d. penyusunan laporan hasil Post Audit.
(2) Penyusunan laporan hasil Post Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan hasil Post Audit terhadap Produsen Ubin Keramik paling sedikit memuat informasi:
- identitas Produsen Ubin Keramik;
- kapasitas produksi;
- klasifikasi dan jumlah Ubin Keramik yang diproduksi; dan
- bukti kesesuaian penerapan SNI ISO 13006:2010 secara wajib; b. laporan hasil Post Audit terhadap Importir Ubin Keramik memuat paling sedikit informasi:
- identitas Importir Ubin Keramik;
- klasifikasi, jumlah, dan nomor pos tarif/HS Code Ubin Keramik;
- packing list, invoice, dan bill of lading atau airway bill atau delivery order;
- negara asal impor dan pelabuhan tujuan;
- alamat gudang penyimpanan Ubin Keramik;
- bukti kesesuaian penerapan SNI ISO 13006:2010 secara wajib;
- rantai pasok atau distribusi Ubin Keramik; dan
- data penjualan Ubin Keramik.
