Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Organisasi JDIH Kementerian Perindustrian terdiri atas: a. pusat JDIH Kementerian Perindustrian; dan b. anggota JDIH Kementerian Perindustrian. (2) Pusat JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta diseminasi peraturan perundang-undangan. (3) Anggota JDIH Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; b. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri; c. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan industri halal; d. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan pembinaan, pengelolaan, dan evaluasi penyelenggaraan informasi dan pelayanan publik Kementerian; e. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Kementerian; dan f. unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di lingkungan pimpinan tinggi madya.
