Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
JDIH Kementerian Perindustrian bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian; b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; c. mengembangkan kerja sama yang efektif dengan Pusat JDIHN dalam penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian; d. meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kementerian Perindustrian dengan anggota JDIH Kementerian Perindustrian dalam penyelenggaraan JDIH Kementerian Perindustrian; dan e. meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum di bidang perindustrian kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
