PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8A
(1) Produsen atau Importir Karet Perapat (Rubber Seal) wajib menyampaikan laporan kegiatan produksi atau impor Karet Perapat (Rubber Seal) kepada Direktur Pembina Industri. (2) Laporan kegiatan produksi atau impor Karet Perapat (Rubber Seal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan kegiatan produksi dan impor disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat: a. identitas produsen dan/atau importir; b. jenis Karet Perapat (Rubber Seal); c. jumlah Karet Perapat (Rubber Seal); d. negara asal impor bagi importir; e. alamat gudang penyimpanan Karet Perapat (Rubber Seal) bagi importir; dan f. bukti kesesuaian penerapan SNI. 3. Ketentuan Pasal 12 diubah menjadi sebagai berikut:
