Pasal 12
(1) Perusahaan yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Karet Perapat (Rubber Seal) yang tidak memenuhi ketentuan dimaksud dalam Pasal 2 ayat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. (2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 8 ayat (2), dan Pasal 8A dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI. (4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), Pasal 5, dan Pasal 6 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala BPPI.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
