Pasal 11
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku: a. setiap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan penerapan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang beredar di wilayah INDONESIA; dan b. setiap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasal dari hibah yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA. c. Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau mengimpor Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak sesuai ketentuan pemberlakuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk diedarkan di wilayah INDONESIA.
