PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 10
Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh importir yang telah tercantum dalam SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g.
