PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
(1) Pada Kemasan Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dicantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah dibaca dengan cara yang tidak mudah hilang. (2) Bulan dan tahun produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI Keramik Tableware secara wajib.
