PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Keramik Tableware sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI:
- Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); atau
- Semua parameter (SPPT-SNI); berdasarkan permohonan yang diajukan kepada LSPro oleh produsen; b. membubuhkan:
- tanda SNI Sebagian Parameter pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI Sebagian Parameter (SPPT-SNI SP) Keramik Tableware sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1; atau
- tanda SNI pada setiap produk yang memiliki SPPT-SNI semua parameter sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2; di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang.
