PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 2
(1) LSPro yang telah terakreditasi melakukan sertifikasi terhadap Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI 04- 2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.
(2) Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi melakukan pengujian terhadap Baterai Primer sesuai dengan ketentuan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
