PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Baterai Primer adalah baterai yang terbuat dari 1 (satu) sel atau lebih sel primer, termasuk pembungkus/kotak, terminal, dan penandaan.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Baterai Primer, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Baterai Primer, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Baterai Primer sesuai dengan persyaratan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004.
- Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk.
- Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Baterai Primer sesuai metode uji SNI.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
- Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
