PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan...
Pasal 2
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada daerah provinsi dalam rangka penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025. (2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pusat tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian kegiatan: a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; dan b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka.
