PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Sebagian Urusan...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Tugas Pembantuan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina industri kecil, menengah, dan aneka di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
