PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor Keramik Tableware, Kloset duduk dan/atau Ubin Kermik wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan: a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap produk dan kemasan Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik di tempat yang mudah dibaca dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
