PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
Perusahaan yang mengimpor Keramik Tableware, Kloset duduk dan/atau Ubin Keramik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap importasi produk dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
