PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PENDAFTARAN TELEPON SELULER DAN...
Pasal 11
(1) TPP-Produksi atau TPP-Impor yang sudah tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diperbarui dengan mengajukan permohonan TPP-Produksi atau TPP-Impor baru kepada Direktur Jenderal. (2) Pembaharuan TPP-Produksi atau TPP-Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk telepon seluler atau komputer genggam dengan tipe yang sama wajib dilengkapi Sertifikat yang telah diperoleh sebelumnya.
