PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Industri Logam Morowali yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta Politeknik Industri Logam Morowali.
