Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.
