PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 34
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
