PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 33
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan, dan Kepala Unit merupakan jabatan non eselon.
