PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 17
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahakan oleh Menteri Hukum dan HAM; dan b. dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, menjadi sebagai berikut:
